faq1:5k9:43244--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami sudah membuat ppn atas jasa kami kepada klien kami, tapi mereka ingin melakukan pembatalan jasa tapi faktur masukan dari kami sudah mereka kreditkan, jadi langkah2 nya kaya gimana yah mas kalo mau buat nota pembetulan dan pembetulan di fakturnya?
Jawaban
dipastikan apakah ini maksudnya nota pembatalan atau fp batal…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/43244--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)