User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43244--27-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami sudah membuat ppn atas jasa kami kepada klien kami, tapi mereka ingin melakukan pembatalan jasa tapi faktur masukan dari kami sudah mereka kreditkan, jadi langkah2 nya kaya gimana yah mas kalo mau buat nota pembetulan dan pembetulan di fakturnya?

Jawaban

dipastikan apakah ini maksudnya nota pembatalan atau fp batal…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/43244--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)