faq1:5k9:43242--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#21Q: untuk ppn yang tidak dipungut, untuk sekarang yang berlaku adalah PP no 50 tahun 2019, tapi di efaktur WP masih pp 69 tahun 2015. Update cap nya itu gimana caranya?
Jawaban
#21A pake menu sinkron kode cap ya, di efaktur dekstop yang baru
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/43242--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)