faq1:5k9:43236--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp terlanjur menggunakan pph pasal 25 namun dia merupakan wp pelayaran dalam negeri itu gmn ya? apa langsung dilaporin aja pph pasal 15nya dan pph pasal 25 menggunakan pmk 187?
Jawaban
pph 15 final setor sendiri, kesalahan pembayaran sebelumnya bisa pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k9/43236--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)