faq1:5k9:43236--27-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp terlanjur menggunakan pph pasal 25 namun dia merupakan wp pelayaran dalam negeri itu gmn ya? apa langsung dilaporin aja pph pasal 15nya dan pph pasal 25 menggunakan pmk 187?

Jawaban

pph 15 final setor sendiri, kesalahan pembayaran sebelumnya bisa pmk 187

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k9/43236--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)