faq1:5k9:43227--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau kita agent asuransi, penghasilan hanya dari komisi. Ketika oenghasilan dari komisi melebihi 4,8M apakah wajib PKP? Dasar aturannya dari mana ya? Lalu apakah atas penghasilan komisi agent asuransi ini merupakan object PPN?
Jawaban
sesuai penjelasan UU PPN pasal 4a ayat (3) huruf e (terkait non JKP) Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. kalo ybs menyerahkan jasa agen asuransi, maka termasuk JKP, jika sudah melebihi 4,8M maka wajib PKP tapi jika ybs
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/43227--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)