User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43218--26-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo mau manambah penandatangan fp di lampiran Va yg diisi hanya pegawai yg ditambahkan saja atau diinput ulang lg semua pegawai yg awal ditunjuk?

Jawaban

Penambahan penandatangan FP bisa dilakukan dengan form IVA PER-24/2012. Form tersebut merupakan form penunjukan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP sehingga diisikan dengan pegawai yang sebelumnya sudah ditunjuk dan pegawai yang baru ditunjuk.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/43218--26-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)