faq1:5k9:43218--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalo mau manambah penandatangan fp di lampiran Va yg diisi hanya pegawai yg ditambahkan saja atau diinput ulang lg semua pegawai yg awal ditunjuk?
Jawaban
Penambahan penandatangan FP bisa dilakukan dengan form IVA PER-24/2012. Form tersebut merupakan form penunjukan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP sehingga diisikan dengan pegawai yang sebelumnya sudah ditunjuk dan pegawai yang baru ditunjuk.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/43218--26-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)