faq1:5k9:43217--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menanyakan apakah butir 2d dalam lampiran F PMK-187/2015 wajib dilampirkan?Apakah ada penjelasan investasi yang dimaksud seperti apa?
Jawaban
Butir 2d dalam Lampiran F PMK-187/PMK.03/2015 adalah dokumen tambahan. Dokumen tambahan sendiri tidak disebutkan sebagai dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pengembalian pajak. Harus dilampirkan/tidak, konfirmasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/43217--26-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)