Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan PPh orang pribadi atas penghasilan dari luar negeri, kalo berdasarkan omnimbus law, penghasilan yang diakui hanya berasal dari indonesia, apakah begitu? penghasilan gaji jadi kerjanya remote di Indonesia tapi tetap mendapatkan gaji di luar negeri
Jawaban
berdasarkan ketentuan pada UU Ciptaker, penghasilan dari LN memang tidak dikenakan pajak di Indo, SEPANJANG diinvestasikan di Indo dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan dari luar negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan: a. Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan b. Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri nah karena
Dasar Hukum
–
Editor
DI