faq1:5k9:43181--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami ada pembetulan dan Menyetorkan PPN JLN di Januari 2021 (tgl Setor) Untuk Masa Mei 2020, kemudian yang ingin saya tanyakan, utnuk pengkreditannya base on tanggal bayar atau Masa Pajak BPN tsb? rencananya kami ingin mengkreditkan di masa Agustus 2020 dgn SPT PPN pembetulan, apakah bisa?
Jawaban
Jika kita mengacu pada per-13/2019 (terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP), SSP PPN JLN kan termasuk ke dalam dokumen tersebut. Nah kita sampaikan normatif karena dipersamakan, FP kan di kreditkan sesuai dengan kapan saat pembuatan FP tersebut, maka untuk SPP PPN JLN, sesuai dengan kapan SSP tersebut dibuat (disetorkan ke kas negara)
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k9/43181--26-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)