User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43176--26-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo FP salah tanggal harus pembatalan apa gimana?

Jawaban

gak ada istilah FP salah tanggal, adanya terbit tapi tidak tepat waktu, jika FP terbit tidak tepat waktu, maka akan dikenai sanksi sesuai UU KUP pasal 14 ayat 4 sebesar 2% dari DPP yang diubah dengan UU Ciptaker menjadi 1% dari DPP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/43176--26-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1