faq1:5k9:43176--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalo FP salah tanggal harus pembatalan apa gimana?
Jawaban
gak ada istilah FP salah tanggal, adanya terbit tapi tidak tepat waktu, jika FP terbit tidak tepat waktu, maka akan dikenai sanksi sesuai UU KUP pasal 14 ayat 4 sebesar 2% dari DPP yang diubah dengan UU Ciptaker menjadi 1% dari DPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/43176--26-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1