User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43160--26-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak, saya ada dua pertanyaan: apa impact atas pph 21 karyawan ketika: 1. Karyawan domisili indonesia, tapi terdaftar sebagai karyawan di luar negeri (misal singapore), digaji dalam usd 2. Karyawan domisili indonesia, terdaftar di PT indonesia, tapi gajinya dibayar dalam usd

Jawaban

No 1. Kasusnya org indo tinggal di indo tapi statusnya karyawan di LN, klo kasus gni diakan dpt ph dari LN, klo perusahaan LN motong pph, bisa jadi kredit pajak LN di spt tahunan si op ini. Perusahaan LN gk mungkin potong pph 21, No 2, berlaku ketentuan pasal 7 per 16-2016

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k9/43160--26-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)