faq1:5k9:43142--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#3Q: 1721a1 apakah harus ttd basah atau bisa diganti dengan yang lain pada kolom ttd?
Jawaban
#3A maksudnya mau pake tandatangan elektronik. Saat ini belum ada ketentuan yg mengatur hal tsb, untuk menghindari pelaksanaan pemenuhan kewajiban yg tidak sesuai dngn ketentuan WP bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. Ada diatur untuk memudahkan penerbitan bukti potong di SE 36/2000 tapi itupun terkait tanda tangan stempel, bukan tanda tangan elektronik. Ada sebuah penegasan terkait satu kasus di S 1060/2006 terkait tanda tangan tangan otomatis dan distribusi bukpot melalui website, yg inti
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/43142--26-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1