faq1:5k9:43139--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selisih harta bersih dari tax amnesti menurut uu No. 11 kan dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. Aapakah atas selisih ini boleh dibagikan sebagai dividen ya karena menurut PSAK 70 dicatatnya sebagai tambahan modal disetor ?
Jawaban
untuk pengakuan apakah saldo laba ditahan atas selisih tadi boleh tidaknya diakui sebagai dividen mengikuti aturan psak, terkait ini tidak diatur dan bukan kewenangan kita menjelaskan aturan psak nya. tapi jika memang ternyata boleh dan itu dicatat sebagai dividen, maka perlakuan atas penghasilan dari dividen ini mengacu ke Pasal 4 ayat 3 huruf f dan pasal 23 ayat 4 uu pph
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k9/43139--26-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)