User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43132--26-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

masih ada ppn dan/atau bea masuk yang terhutang dari impor kapal tersebut di tahun 2013, apakah pembeli baru akan terbebani dengan kewajiban tersebut meskipun kita sudah beli kapal itu dari penjual atau kewajibannya tetap melekat pada penjual sebagai perusahaan?

Jawaban

jelaskan tentang subjek dan objek PPN, seharusnya jika ada PPN yang kurang dibayar maka akan terbit pemeriksaan, ke pihak importir ( pihak yg memasukkan bkp )

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k9/43132--26-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)