faq1:5k9:43127--26-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk dividen dan penghasilan dari LN yg di terima oleh op atau badan DN apabila di investasikan dan di gunakan untuk usaha tidak di kenakan pph, dgn syarat minimal 30% atau berasal dari saham yg tidak diperdagangkan di bursa efek. pertanyaannya penghasilan ini termasuk apa saja ya? aku ragu jawabannya itu atas seluruh penghasilan yang di peroleh dari luar negeri bukan ya mas/mbak?

Jawaban

Lihat pasal 4 ayat 3 huruf F angka 2, 7, dan 10

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k9/43127--26-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)