faq1:5k9:43115--26-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika barang sudah dikirim per tgl 18 Desember, tapi kita baru bikin fp nya di tanggal 25 Desember apakah bisa dibuat pengganti?
Jawaban
Faktur pajak pengganti tidak bias dibuat untuk kesalahan tanggal. Kalau seperti itu ya wp dianggap sebagai pkp yang menerbitkan fp tapi tidak tepat waktu
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k9/43115--26-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)