User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43115--26-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika barang sudah dikirim per tgl 18 Desember, tapi kita baru bikin fp nya di tanggal 25 Desember apakah bisa dibuat pengganti?

Jawaban

Faktur pajak pengganti tidak bias dibuat untuk kesalahan tanggal. Kalau seperti itu ya wp dianggap sebagai pkp yang menerbitkan fp tapi tidak tepat waktu

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k9/43115--26-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)