Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami dari PT UNISON KARYATAMA yg bergerak di bidang konstruksi Kami mempunyai SBU Konstruksi, NIB, Izin Usaha, dan SBU Maintenance. Bila lawan transaksi potong pph 23 (2%) dan tidak mau merevisi menjadi pph final 4(2) sebesar 3%, bagaimana prosedur untuk selisih kekurangannya? Apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tsb. mohon penjelasannya ya mas/mbak?
Jawaban
komunikasikan dulu dengan lawan transaksi karena ada kesalahan pemotongan, apabila tidak dicapai kesepakatan, silakan minta penegasan ke KPP. kemudian apabila ada kekurangan pemotongan, maka “Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka selisih kekurangan tersebut harus disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.” (Pasal 6 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
MH