faq1:5k9:43069--25-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sebagai PKP yg menggunakan fasilitas PMK 86 Th 20 (Ps 13 ayt 3), pada SPT PPN memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Pasal 9 ayat (4c), apa langkah selanjutnya setelah lapor SPT?
Jawaban
tunggu hasil penelitian dari KPP aja sepanjang lengkap ya penyampaian SPTnya
Dasar Hukum
–
Editor
HGR
faq1/5k9/43069--25-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)