User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43069--25-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sebagai PKP yg menggunakan fasilitas PMK 86 Th 20 (Ps 13 ayt 3), pada SPT PPN memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Pasal 9 ayat (4c), apa langkah selanjutnya setelah lapor SPT?

Jawaban

tunggu hasil penelitian dari KPP aja sepanjang lengkap ya penyampaian SPTnya

Dasar Hukum

Editor

HGR

faq1/5k9/43069--25-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)