User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43058--25-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau tanya terkait Restitusi Pengembalian pendahuluan.. jadi misal PT A termasuk WP yang KLU-nya mendapat fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN di pmk pasal 86.. pertanyaannnya, bagaimana prosesnya ya? apakah lapor seperti biasa atau perlu pengajuan surat terlebih dahulu? atau bagaimana?

Jawaban

Selama memenuhi ps 13 ayat 2 pmk 86 nya, wp silakan centang restitusi 9 (4c) di SPT MASA PPNnya, kemudian tunggu diproses oleh KPP

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/43058--25-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1