faq1:5k9:43026--25-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau menanyakan apabila ada vendor saya yang termasuk vendor PP23 (S-KET masih berlaku) namu menagih atas penghasilan sewa tanah dan bangunan apakah saya harus ttp potong 10% atau tetap 0.5%? ini tetap sesuai taraif pph pasal 4 (2) nya ya kak?
Jawaban
Betul dk, tetap potong PPh final 4 ayat 2 PPhTB
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/43026--25-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)