User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43026--25-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau menanyakan apabila ada vendor saya yang termasuk vendor PP23 (S-KET masih berlaku) namu menagih atas penghasilan sewa tanah dan bangunan apakah saya harus ttp potong 10% atau tetap 0.5%? ini tetap sesuai taraif pph pasal 4 (2) nya ya kak?

Jawaban

Betul dk, tetap potong PPh final 4 ayat 2 PPhTB

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/43026--25-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)