User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43007--25-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP sebelumnya lapor SPT PPN masa september di online pajak dan sudah keluar BPE. Ternyata ada faktur pajak yg dibatalkan sehingga dipakukan pembetulan yang menyebabkan lebih bayar. WP mau lapor pembetulan di web efaktur tapi ternyata belum posting yg pembetulan ke-0 dan fp sudah terlanjut dibatalkan. Ini menyebabkan tidak muncul Bagian II.F PPN lebih bayar karena pembetulan. Kalo lapor pembetulan di online pajak muncul note: SPT Masa PPN 1111 dgn masa pajak 09 tahun 2020 dan seterusnya harus di

Jawaban

sudah di pandu utk lapor pke web efaktur,, langsung posting , otomatis masuk ke spt pembetulan 1, permasalahnnya poin e di spt pebetulan 1 tidak mengambil otomatis poin d spt normal.. sehingga di sarankan utk isi manual poin e nya sama seperti poin d di spt normal.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k9/43007--25-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)