Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#28Q Mengenai PPN Covid, bahwa pemanfaatan PPN bisa di gunakan jika di faktur pajak tertera penulisan sesuai PMK 143 dan kode 070,hanya baru saya upload hari ini dan saya buat E-Billing hari ini sedang itu transaksi tanggal 07 Desember 2020, itu bagaimana ya?
Jawaban
#28A Setelah digali, sama kayak nomor 10 Transaksi Desember 2020, PMK 143/2020. PPh Pasal 22: Fasilitas diberikan dengan adanya SKB. Tidak ada skb, berarti tidak memperoleh pembebasan PPh 22. Bisa dikreditkan. PPN: Sepanjang transaksi memenuhi Pasal 2 dan PKP melakukan kewajiban sesuai Pasal 3: membuat FP dan/atau Laporan realisasi, maka dapat memperoleh fasilitas. Ga perlu buat ebilling. *Tambahan: Impor/Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Cov
Dasar Hukum
–
Editor
PNT