User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43002--25-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#28Q Mengenai PPN Covid, bahwa pemanfaatan PPN bisa di gunakan jika di faktur pajak tertera penulisan sesuai PMK 143 dan kode 070,hanya baru saya upload hari ini dan saya buat E-Billing hari ini sedang itu transaksi tanggal 07 Desember 2020, itu bagaimana ya?

Jawaban

#28A Setelah digali, sama kayak nomor 10 Transaksi Desember 2020, PMK 143/2020. PPh Pasal 22: Fasilitas diberikan dengan adanya SKB. Tidak ada skb, berarti tidak memperoleh pembebasan PPh 22. Bisa dikreditkan. PPN: Sepanjang transaksi memenuhi Pasal 2 dan PKP melakukan kewajiban sesuai Pasal 3: membuat FP dan/atau Laporan realisasi, maka dapat memperoleh fasilitas. Ga perlu buat ebilling. *Tambahan: Impor/Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Cov

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k9/43002--25-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1