User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43001--25-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ebelumnya data efaktur saya hilang dan saya sudah mengajukan data ke kantor pajak, untuk yang hilang adalah data dari januari - juli, dan saat ini trnyta ada faktur masukan yang harus di revisi pada masa bulan april, sehingga saat saya akan pembetulan masa april, datanya masih belum ada saya sudah coba input ulang pajak masukannya, tetapi jadinya bukan pembetulan 1, tapi masih 0 . Gimana ya?

Jawaban

untuk melaporkan SPT pembetulan masa april, maka semua data pada SPT Normal harus direkam terlebih dahulu, lanjut posting SPT normal, lalu rekam FP pengganti, baru posting SPT Pembetulannya. jika sudah terlanjur mengupload FP pengganti sebelum posting SPT normal, buat DB baru lalu impor data2 yg ada pada SPT normal, posting SPT normal, impor data2 FP pengganti, baru posting SPT pembetulan 01.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/43001--25-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)