faq1:5k9:42993--25-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25Q : Mau nanya mengenai pemotongan Pph 23. Jika saya terima invoice tanggal Desember 2020 ddan lawan transaksi mempunya SKB PPh 23. Saya terima invoice tersebut di tgl 20 Januari 2021 dan akan dibayar di akhir Januari 2021. Apakah pembayaran ke vendornya dipotong PPh 23 atau tidak ya?
Jawaban
#25A kembali ke saat pemotongan sebagaimana diatur pada PP-94 2010 Pasal 15 ayat (3). Jika pada saat seharusnya dilakukan pemotongan tidak dapat menunjukan SKB yang masih berlaku, berarti silakan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/42993--25-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)