Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mbak kalo wp ada lakukan penjualan ke RS Bendaharawan, Dengan transaksi untuk penjualan Barang covid atau barang yang di bebaskan PPN serta PPh pasal 22 nya, Namun untuk SKB nya wp telat minta ke DJP sehingga untuk SKB sudah tidak bisa di cetak kembali tapi untuk Faktur pajak kode NSFP nya sudah sesuai yaitu 070, Apakah masih bisa di anggap penjualan yang di bebaskan PPN dan PPh pasal 22 nya?
Jawaban
Transaksi Desember 2020, PMK 143/2020. PPh Pasal 22: Fasilitas diberikan dengan adanya SKB. Tidak ada skb, berarti tidak memperoleh pembebasan PPh 22. PPN: Sepanjang transaksi memenuhi Pasal 2 dan PKP melakukan kewajiban sesuai Pasal 3: membuat FP dan/atau Laporan realisasi, maka dapat memperoleh fasilitas. *Tambahan: Impor/Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 perlu surat rekomendasi.
Dasar Hukum
–
Editor
YE