faq1:5k9:42985--25-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#12Q: kalau misalnya di NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) disebutkan ada 2 KLU, bagian mana ya yang ditulis di dalam SPT?
Jawaban
#12A KLU di SPT Tahunan Badan diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. (Lampiran PER-19/PJ/2014) Kalo WPnya bingung menentukan, boleh konfirmasi ke KPP. WP no respon, case closed.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/42985--25-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)