faq1:5k9:42978--25-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#1 tanya. Pagi, mau mastiin Kak, untuk tata cara pelaporan PPh pasal 15 oleh representative office dagang itu lapornya menggunakan formulir lampiran KEP-667/2001 sama dilampiri dengan lembar ke-3 ssp. Berarti ini pelaporanya langsung ke kpp dan gabisa pake espt pasal 15 kan? Untuk pengisianya manual seperti biasa ya? Kalau dilihat di lampiran kep-667/2001 cuma ada format lampiran dan gak ada tata cara pengisianya soalnya. Makasih kak ????
Jawaban
#1A email ya? iya lapornya pake form tsb, di SPT PPh Pasal 15 ga ada bagian pelaporan KPD dimaksud. Silakan infokan secara normatif sesuai dengan KEP-667
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/42978--25-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)