faq1:5k9:42976--25-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP mau pembetulan masa sebelum efaktur web. kendalanya, SPT normalnya udah ga ada, gimana?

Jawaban

dibuat aja dulu SPT normalnya, nantinya angka dari SPT normal masuk ke bagian II.E di SPT pembetulan, dan bagian tersebut dapat diisi secara manual.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/42976--25-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)