User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42973--25-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tambah daya listrik kena PPh?

Jawaban

Biasanya tambah daya dilakukan oleh rekanan PLN, dan ketentuan PPh-nya sesuai PMK-141/2015, untuk penegasan masuk ke jasa tersebut atau tidak, arahkan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/42973--25-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)