faq1:5k9:42973--25-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tambah daya listrik kena PPh?
Jawaban
Biasanya tambah daya dilakukan oleh rekanan PLN, dan ketentuan PPh-nya sesuai PMK-141/2015, untuk penegasan masuk ke jasa tersebut atau tidak, arahkan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/42973--25-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)