User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42947--22-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perlakuan PPN dan PPh atas aborted fee ?

Jawaban

PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; jadi sepanjang ada unsur jasa yang mana jasanya bukan yang diatur di pasal 4A UU 42 2009, maka dikenakan PPN. kalau tidak ada unsur penyerahan jasa sama sekali berarti gak ada PPN Untuk PPh, kalau memang ini atas jasa, bisa dilihat di PMK 141 2015, kalau abbborted fee ini bukan atas jasa berarti ya tidak ada objek pemotongan PPh

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k9/42947--22-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)