faq1:5k9:42944--22-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada transaksi dengan vendor, vendor menggunakan fasilitas DTP PP 23. Vendor memberikan invoice di bulan desember 2020 serta sket pp 23 nya. Tapi oleh WP baru dibayar dibulan Januari 2021. Ini perlakuannya gimana ya? Apakah vendor masih dapat menggunakan fasilitas DTP PP 23?
Jawaban
Kembali ke saat terutangnya PP 23 atas transaksi tsb mbak, ini transaksi nya atas apa? Kalau misalkan transaksi nya atas jasa, berarti mana yg terjadi terlebih dahulu antara pembayaran atau saat yg ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/42944--22-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)