User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42937--22-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kl misal OP punya suket PP-23 terus jd bukan pegawai di perusahaan. Dipotongnya sesuai PER-16 atau PP-23?

Jawaban

Sepanjang dia bisa memberikan sket ke pemotong harusnya dipotong sesuai pp 23 yaitu 0,5%

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/42937--22-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)