faq1:5k9:42937--22-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kl misal OP punya suket PP-23 terus jd bukan pegawai di perusahaan. Dipotongnya sesuai PER-16 atau PP-23?
Jawaban
Sepanjang dia bisa memberikan sket ke pemotong harusnya dipotong sesuai pp 23 yaitu 0,5%
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k9/42937--22-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)