faq1:5k9:42931--22-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dengan pph final umkm DTP jadi pihak vendor sudah membuat id billing untuk masa desember 2020 saya baru membayarkan di januari 2021 atas invoice tersebut berarti saya harus melakukan pembetulan spt pph final masa desember 2020?
Jawaban
kalau ini transaksi jasa, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran (PP 94/2010). sehingga, kalau misalkan transaksi terjadi di Des 2020, tapi baru dilakukan pembayaran di januari 2021, maka itu artinya saat terutang adalah Januari 2021, dan harus dipotong PPh nya paling lama akhir bulan januari tsb. jadinya bukan transaksi yg terutang di bulan Des, sehingga tidak seharusnya diakui dalam laporan realisasi PPh final DTP Des 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/42931--22-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)