User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42922--21-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingein membayarkan pbb tapi nop nya tdk ditemukan, padahal udah diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). bagaimana ya kak?

Jawaban

Ternyata PBB P2, dikelola Pemkot/Pemda.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k9/42922--21-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)