Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Perusahaan membuat npwp di kpp surabaya. Lalu mulai tahun 2013, membuat npwp cabang di alor, ntt. Npwp cabang tdk pernah digunakan. Perusahaan membayar ssp dan lapor spt tahunan menggunakan npwp pusat. Petugas kpp kalabahi menanyakan terkait npwp cabang ini, menyarankan mulai tahun 2021, pembayaran ssp menggunakan npwp cabang. Melalui email ini, saya ingin mengonfirmasi hal tersebut. Mohon informasinya terimakasih.
Jawaban
kalau memang kegiatan usaha di cabang, lalu ada pemotongan/pemungutan di cabang, maka ssp dibayarkan atas nama npwp cabang dan dilaporkan di spt masa cabang sesuai jenis pajaknya. terkait dengan akun djponline, untuk 1 npwp itu 1 akun. ketika ada pusat dan cabang, akun djponlinenya masing-masing, pusat sendiri dan cabang sendiri. ketika lapor spt masa menggunakan npwp cabang, berarti wp bisa daftar akun djponline cabang. atau wp bisa melaporkannya dengan mengirimkan hardcopy spt dan csvnya via p
Dasar Hukum
–
Editor
WDP