faq1:5k9:42867--22-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp menanyakan peraturan yang menyebutkan bahwa laporan realisasi pembebasan pph 22 tetap wajib dilaporkan walaupun nihil atau tidak ada transaksi sebaiknya dijawab bagaimana ya mas mbak?

Jawaban

Apakah yang dimaksud WP adalah PPh 22 impor sesuai PMK 86/PMK.03/2020 atau PPh 22/PPh 22 impor sesuai PMK 143/PMK.03/2020 (telah diubah dengan PMK 239/PMK.03/2020)? Jika iya, karena dalam PMK tersebut maupun Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan PMK tsb tidak disebutkan bahwa ketika PPh 22 bernilai nihil maka tidak wajib menyampaikan laporan realisasi. Hal ini berbeda dengan insentif PP 23 Tahun 2018 yang disebutkan dalam Surat Edaran.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/42867--22-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)