User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42848--22-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mbak, Untuk PBB kehutanan, apabila penjual Tanah belum membayar PBB sebelum tanah tersebut dialihkan kepada pembeli, apakah pembeli berkewajiban untuk membayar PBB yang tidak dibayarkan oleh penjual tersebut sebelum tanah dibeli oleh Pembeli?

Jawaban

kewajiban pembayaran pbb kan sbnrnya kpd pihak yg menguasai ya, ketika sppt sudah terbit a.n penjual ya sebaiknya dilunasi dulu. (Yah walo prakteknya sbnrnya bisa sepik2 dulu jg antara penjual-pembeli). Masalah nanti apakah bukti lunasnya pbb ini jd syarat untuk balik nama sertipikat tanah tsb, itu di luar wewenang kita

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/42848--22-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)