faq1:5k9:42839--22-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sy ada pembelian barang impor yang mana ada pph 22 impornya. dan untuk pengurusan dokumen sy menggunakan PPJK ppjk tersebut membayarkan terlebih dahulu kas negara di bulan desember 2019. dan dokumen smpai di kami di bulan januari 2020. dan kami proses pembayarannya di januari 2020. yang ingin saya tanyakan, apakah pph 22 impornya dapat kami kreditkan di masa januari 2020 ?
Jawaban
setelah digali, bukti pemungutan tertanggal desember 2019, jadi hanya bisa dikreditkan di tahun 2019
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/42839--22-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1