User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42835--22-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk tarif pajak penghasilan tahun 2020 omzet dibawah 4,8 m berapa,? yang pasal 31 e, apakah tetap 25 persen dari laba dan mendapat fasilitas pengurangan 50 persen?

Jawaban

kalau WP Badan tarifnya pakai perpu 1 2020 Pasal 5 , apabila omsetnya sampai 50m tetep dapat fasilitas pasal 31e juga pengurang tarif 50%.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/42835--22-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)