faq1:5k9:42829--22-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami itu ada nota retur Januari 2020, ketika akan saya laporkan tidak bisa karena faktur pajak yg diretur tersebut dilaporkan di masa Desember 2019. Database efaktur kita terpisah, jd dibuat per tahun. Bagaimana solusinya?
Jawaban
Bagi Penjual PPN dan/atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. Bagi Pembeli Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/42829--22-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)