User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42829--22-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami itu ada nota retur Januari 2020, ketika akan saya laporkan tidak bisa karena faktur pajak yg diretur tersebut dilaporkan di masa Desember 2019. Database efaktur kita terpisah, jd dibuat per tahun. Bagaimana solusinya?

Jawaban

Bagi Penjual PPN dan/atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. Bagi Pembeli Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/42829--22-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)