User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42798--19-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy mau bertanya apabila terdapat kelebihan pajak di desember 2020, dan dikompensasikan sebagian di januari 2021, sisa lebih bayar tersbut bisa minta restitusi atau permohonan pajak yang tidak seharusnya terutang ya? untuk PPN

Jawaban

Ppn tidak istilah kompensasi sebagian. Jadi silakan memilih antara kompen atau restitusi

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k9/42798--19-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)