faq1:5k9:42798--19-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy mau bertanya apabila terdapat kelebihan pajak di desember 2020, dan dikompensasikan sebagian di januari 2021, sisa lebih bayar tersbut bisa minta restitusi atau permohonan pajak yang tidak seharusnya terutang ya? untuk PPN
Jawaban
Ppn tidak istilah kompensasi sebagian. Jadi silakan memilih antara kompen atau restitusi
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k9/42798--19-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)