faq1:5k9:42780--19-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp sudah dilakukan pemeriksaan PPN, sudah keluar SPHP dan katanya ada LB yg disebabkan karena pemeriksaan tsb. cara kompensasi atas LB tsb gimana ya?
Jawaban
Kalau hasil pemeriksaan maka akan terbit SKPLB, proses selanjutnya bukan dikompensasi tapi dikembalikan ke wp nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k9/42780--19-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)