faq1:5k9:42771--21-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami punya aset atas nama perseorangan itu perlakuannya bagaimana? bukan atas nama PT
Jawaban
Hartanya dihibahkan dari op ke pt, aspek pajaknya : 1. Kalo nanti dihibahkan, aspek pajak pph 4 ayat 2 atas pengalihan tanah bangunan bagi pemberi hibah. Bagi penerima hibah maka masuk objek di spt tahunan 2. Terkait pelaporan spt tahunan. Jika memang harta (tanah) tsb sudah dimiliki atau dikuasai karena hibah,.maka wajib dilaporkan dalam spt tahunan si pt nya
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k9/42771--21-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)