User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42771--21-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami punya aset atas nama perseorangan itu perlakuannya bagaimana? bukan atas nama PT

Jawaban

Hartanya dihibahkan dari op ke pt, aspek pajaknya : 1. Kalo nanti dihibahkan, aspek pajak pph 4 ayat 2 atas pengalihan tanah bangunan bagi pemberi hibah. Bagi penerima hibah maka masuk objek di spt tahunan 2. Terkait pelaporan spt tahunan. Jika memang harta (tanah) tsb sudah dimiliki atau dikuasai karena hibah,.maka wajib dilaporkan dalam spt tahunan si pt nya

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k9/42771--21-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)