faq1:5k9:42731--21-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp melakukan penyerahan yg diatur di pmk 239 pasal 2 ayat 3, tp w blm bisa mengajukan permohonan lt djponline gimana ?

Jawaban

diketentuan langsung saja untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a.Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/42731--21-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)