faq1:5k9:42706--21-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sehubungan transaksi jasa manajemen ke entitas induk yang berdomisili di Singapura, apabila melampirkan SKD dan Form DGT-1 , apakah pajak 20% menjadi nihil? ini jawabnya hanya mengatur ttg hak pemajakan kan ya mas/mbak?
Jawaban
terkait P3B INA-SG berarti kasusnya kan masuk ke pasal 7 Laba usaha, jika di Indonesia tidak ada BUT maka pengenaan pajaknya ada di Singapura, tapi sesuai ketentuan Pihak di Indonesia tetap memotong sebesar 0%, tapi sebelum itu untuk memanfaatkan P3B nya, pastikan juga DGT nya lengkap dan sudah diinput di e-SKD serta mendapatkan Tanda terima SKD WPLN
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/42706--21-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)