User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42700--21-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi, tolong tanya,, jika perusahaan saya ada transaksi pembelian jasa dengan perusahaan BUMN. apakah saya selaku WP Badan wajib melakukan Pemotongan PPh 23 ke BUMN tersebut kah? apakah ada pengecualian BUMN dapat melakukan pemotongan PPh 23 sendiri kah? > mas/mba ini untuk pemotong pph 23 badan pemerintah kan ya?

Jawaban

dijelaskan sesuai UU PPh pasal 23 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/42700--21-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)