User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42647--20-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bu saya mau tanya terkait sewa yg pembukuan nya mengikuti psak 73, apakah sewa tsb dikoreksi bu dalam pajak?

Jawaban

Sewanya adalah sewa ruangan, menurut wp tidak ada SGU, tetapi PSAK 73 mengharuskan pengakuan aset jika sewa lebih dari 1 tahun. Secara umum sepanjang sewa tadi adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka bisa dikurangkan (tidak dikoreksi). Namun, ketentuan ini diatur khusus jika berupa Sewa Guna Usaha, yaitu diatur di KMK-1169/KMK.01/1991. Silakan WP memastikan sewa tadi.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/42647--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)