faq1:5k9:42647--20-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bu saya mau tanya terkait sewa yg pembukuan nya mengikuti psak 73, apakah sewa tsb dikoreksi bu dalam pajak?
Jawaban
Sewanya adalah sewa ruangan, menurut wp tidak ada SGU, tetapi PSAK 73 mengharuskan pengakuan aset jika sewa lebih dari 1 tahun. Secara umum sepanjang sewa tadi adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka bisa dikurangkan (tidak dikoreksi). Namun, ketentuan ini diatur khusus jika berupa Sewa Guna Usaha, yaitu diatur di KMK-1169/KMK.01/1991. Silakan WP memastikan sewa tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k9/42647--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)