User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42638--20-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak… untuk batas waktu pembuatan faktur pajak masih ngikut ketentuan lama atau ada yang terbaru?

Jawaban

saat pembuatan faktur tidak ada perubahan dr ketentuan sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/42638--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)