faq1:5k9:42638--20-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak… untuk batas waktu pembuatan faktur pajak masih ngikut ketentuan lama atau ada yang terbaru?
Jawaban
saat pembuatan faktur tidak ada perubahan dr ketentuan sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/42638--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)