faq1:5k9:42635--20-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#30Q mau nanya cara pencatatan insentif PP23 yang diterima oleh WP Badan pada pembukuan yang akan dilaporkan di SPT Tahunan, apakah termasuk penghasilan lain atau gimn prosedurnya?
Jawaban
#30A Pasal 5 ayat 4 PMK 86/PMK.03/2020 PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk teknis pencatatan/pembukuannya silakan mengacu ke PSAK, diluar kewenangan kita.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/42635--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)