faq1:5k9:42634--20-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk kegiatan ekspor barang PPN 0%, apakah faktur pajak tetap harus dikeluarkan dengan nominal pajak 0 rupiah, atau menggunakan PEB ya?
Jawaban
menggunakan PEB
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/42634--20-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)