User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42634--20-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk kegiatan ekspor barang PPN 0%, apakah faktur pajak tetap harus dikeluarkan dengan nominal pajak 0 rupiah, atau menggunakan PEB ya?

Jawaban

menggunakan PEB

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/42634--20-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)