faq1:5k9:42612--20-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bertanya melalui email, “Lalu bagaimana ya karena selama bulan april-desember 2020 saya bikin laporannya cuma melalui e-reporting saja tanpa bikin e-billing. Kalau sekarang saya bikin e-billing saya sudah lupa berapa pajak yg harus saya laporkan. Karena selama ini tidak saya catat. ” email sebelumnya wp bertanya bagaimana cara laporan pajak ketika pandemi, sudah dijelaskan menggunakan ereporting oleh agen sebelumnya.

Jawaban

kalo emang WP tidak spesifik menyebutkan jenis pajak insentifnya silahkan jelaskan secara umum. jika memang ada yang tidak benar dalam laporan realisasi, masih bisa dilakukan pembetulan laporan realisasi juga. tapi kalo emang yang ia maksudkan adalah pp 23, untuk pembuatan kode billing hanya untuk transaksi pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k9/42612--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)